Pelaku Pembunuhan Bos Galon di semarang Mengaku Puas atas Perbuatannya

Nasib nahas di alami oleh Irwan Hutagalung (53) seorang pemilik usaha galon air  karena menjadi korban pembunuhan yang diketahui merupakan karyawannya sendiri, Muhammad Husen (29). Diduga pembunuhan terjadi pada Jum'at (05/05/23).

Bos galon isi ulang tersebut  ditemukan tewas dimutilasi dan dicor di tempat usahanya, di Tembalang, Semarang, Jawa Tengah pada Senin (8/5/2023).

Dikutip dari Kompas. TV, Husen mengakui bahwa motif pembunuhannya karena dendam sakit hati,  sering dipukuli dan dimarahi oleh korban meski hanya melakukan kesalahan kecil. Dan pelaku juga tidak menyesali perbuatannya dan siap untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang telah diperbuatnya.

"Saya sering dipukuli dan dimarahi oleh korban, makanya tidak menyesal. Saya siap dihukum," jelasnya.

Husen juga menjelaskan bahwa ia bekerja pada korban tidak dalam waktu yang lama, hanya sekitar sebulan lamanya. Meski hanya dalam waktu yang singkat pelaku bekerja dengan korban tapi menurut pelaku, korban seringkali membuatnya sakit hati karena perlakuannya. 

Diketahui, Husen membunuh korban dengan cara memutilasi bagian tubuhnya, yaitu bagian kepala dan tangannya.  Ditanyai mengenai alasannya memotong bagian tubuh tersebut, ia memberikan jawaban yang nyeleneh.

"Ya karena dia sering ngomel-ngomel sama saya makanya yang saya potong kepala, bukan mulut. Tangannya karena sering dipakai buat mukul saya," kata Husen.

Meski pelaku membunuh korban dengan cara sadis, tetapi ia mengaku tidak menyesali perbuatannya, malah sebaliknya ia merasa puas karena telah membalaskan dendamnya. 

"Enggak nyesal. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan," lanjut Husen.

Penjelasan Husen disampaikan saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Semarang, pada Rabu (09/05/23). 

Pelaku kemudian kabur ke Banjarnegara, Jawa Tengah dan bersembunyi di rumah temannya yang kosong. Ia tertangkap pada Selasa, (09/05/23) setelah kakinya berhasil di tembak oleh polisi saat hendak mencoba berusaha melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.


Ike Srilopita Nurdianti / Insight
Instagram: Ike_Sln

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo