Tren Nikah di KUA, Apa Aja sih yang Perlu disiapkan?

Belakangan ini menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sedang trending di kalangan muda-mudi Indonesia dan ramai dibicarakan di sosial media. Menikah di KUA banyak dilakukan kalangan anak muda saat ini karena bisa menumbuhkan budaya sederhana dan jauh lebih menghemat biaya sehingga uang yang sudah terkumpul bisa dipakai untuk kehidupan pasca menikah seperti membeli rumah, bulan madu ke tempat impian, membeli kendaraan, dan lain sebagainya.

Perlu diketahui, menikah di KUA tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali alias GRATIS. Tapi, apabila akad ingin dilakukan di luar KUA maka hanya perlu membayar biaya sebesar Rp 600.000.

Tren ini sangat baik untuk membantu anak-anak muda yang ingin menikah tapi belum mempunyai biaya yang cukup untuk mengadakan pesta. Menikah itu memang sangat mudah, gengsi dan nafsu yang membuat pernikahan menjadi sulit sehingga terkadang harus memaksakan diri pinjam sana-sini untuk biaya pesta pernikahan yang dapat berimbas pada kehidupan setelah menikah.

Walaupun demikian, banyak juga dari kalangan muda yang kurang setuju dengan menikah di KUA ini dengan alasan menikah hanya seumur hidup sekali dan terkesan kurang menghargai Wanita jika menikah di KUA.

Positif atau negatif itu bergantug pada sudut pandang kita dan setiap orang mempunyai sudut pandang masing-masing.

Terlepas dari sisi positif dan negatif, gimana sih caranya dan apa syaratnya agar bisa menikah di KUA?

Syarat Menikah

Sebelum berangkat ke KUA untuk menikah, jangan lupa untuk siapin dokumen-dokumennya ya..
Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan
Dokumen nikah untuk calon mempelai pria:
-       Akta cerai dari pengadilan agama bagi duda cerai
-       Dispensasi pengadilan agama apabila umur kurang dari 19 tahun
-       Dispensasi camat apabila kurang 10 hari
-       Fotokopi KTP
-       Fotokopi akta kelahiran
-       Fotokopi Kartu Keluarga
-       Pasfoto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru) atau pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)

-       Surat keterangan untuk nikah (model N1)
-       Surat keterangan asal-usul (model N2)
-       Surat persetujuan mempelai (model N3)
-       Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
-       Surat kematian istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia
-       Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
-       Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
-       Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami) Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda kecamatan domisili

Dokumen Menikah Untuk Calon Mempelai Wanita

-       Akta cerai dari pengadilan agama bagi janda cerai
-       Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
-       Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
-       Fotokopi KTP
-       Fotokopi akta kelahiran
-       Fotokopi kartu keluarga
-       Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar
-       Surat keterangan untuk nikah (model N1)
-       Surat keterangan asal-usul (model N2)
-       Surat persetujuan mempelai (model N3)
-       Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
-       Surat kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
-       Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya. Surat tes kesehatan dari puskesmas setempat dan bukti imunisasi
-       Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri

Nahh jadi itu ya yang perlu disiapan sebelum menikah di KUA. Tren menikah di KUA menurut penulis sangat baik, akan tetapi jangan sampai tren ini dicoreng dengan hal negatif seperti menikah Ketika belum siap menikah sehingga dapat menyebabkan meningkatnya angka perceraian di Indonesia. Kemudian, jangan juga jadikan ini sebagai dalih untuk tidak modal Ketika menikah. Cukup sesuaikan rezeki yang dikasih kepada kita, jika ada uang untuk pesta alangkah lebih baiknya diadakan pesta agar bisa menebar kebahagiaan ke banyak orang. Tapi, jika memang uangnya tidak mencukupi maka jangan memaksakan dan jangan jadikan itu sebagai penghalang untuk mewujudkan pernikahan.


Mohammad Afif
Mahasiswa KPI UIN SGD Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo