Pelaku Penempel QRIS Palsu Kotak Amal Masjid Diringkus Polisi Selasa Siang

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis beberkan kronologi terkuaknya kasus penempelan stiker alat pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu yang ditempel di kotak amal puluhan masjid di Jakarta.

Kombes Auliansyah menyampaikan, kejadian berawal dari laporan salah satu marbut Masjid Nurul Imam Blok M Square, Jakarta Selatan.  Pelapor yang pertama kali menemukan stiker QRIS pada Minggu (9/4/2023) menanggap stiker tersebut mencurigakan langsung menanyakan kepada pengurus masjid lain terkait siapa penempel stiker QRIS. Namun, saksipun tidak mengetahui siapa yang melakukan tindakan tersebut.

Auliansyah menuturkan pelapor dan saksi kemudian menelusuri seputar masjid dan mendapati 24 stiker QRIS lagi tertempel di wilayah sekitar masjid.

DKM Masjid Nurul Imam Blok M Square juga bergegas mengecek rekaman CCTV masjid kemudian melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian terdekat di Jakarta Selatan. Polres Jaksel lalu menindaklanjuti laporan itu dan berkoordinasi dengan Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk bersama menangani kasus QRIS palsu itu.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, polisi mengamankan pelaku yang bernama Mohammad Iman Mahlil (39) yang menempelkan QRIS palsu di Masjid Nurul Imam Blok M Square.

Kombes Auliansyah menjelaskan kepada awak media, bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara meniban atau menempel kembali stiker QRIS palsu di atas stiker QRIS yang sudah ada sebelumnya.

Kini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku, Selasa (11/4/2023) siang dan mengamankan barang bukti ponsel pelaku yang digunakan sebagai alat menerima dana yang masuk melalui QRIS yang telah disebar. Polisi juga menyita QRIS-QRIS palsu yang belum sempat ditempel pelaku.

Atas perilaku yang dilakukannya tersebut, Mohammad Iman Mahlil dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 25 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara dan sanksi denda.

Masyarakat umum yang mengetahui kejadian tersebut berdasarkan rekaman CCTV yang tersebar dimedia sosial juga menuturkan bahwa pelaku memanfaatkan momentum Ramadhan, dimana semua orang yang beragama Islam sedang berlomba-lomba untuk meraih pahala salah satunya dengan melakukan sedekah.

Luhana Ammatul Maula
UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo