Tindak Kekerasan pada Anak Masih Sering Terjadi

Indonesia merupakan negara hukum sesuai amanat dari Undang-Undang Pasal 1 Ayat 3. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa pelanggaran hukum juga tidak dapat terjadi di Indonesia. Bellefroid mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang berlaku di suatu masyarakat, yaitu tata tertib masyarakat yang didasarkan atas kekuasaan yang ada di masyarakat tersebut. Negara Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki peraturan perundang-undangan, lembaga hukum, dan aparatur penegak hukum.

Penegak hukum mempunyai peran strategis dalam menentukan kualitan penegakan hukum di suatu negara. Di Indonesia, kinerja aparatur penegak hukum kerap kali dianggap kurang memuaskan oleh masyarakat. Hal ini tentu menjadi tanda bahwa penegakan hukum di Indonesia itu lemah. Rendahnya tingkat moralitas dapat mengakibatkan profesionalisme yang kurang. Penegakan hukum akan lebih baik jika bertindak secara professional, jujur serta menerapkan prinsip pemerintahan yang baik.

Belakangan ini kasus kekerasan terhadap anak masih sering terjadi baik itu berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional ataupun pengabaian terhadap anak. Berdasarkan catatan KemenPPPA, angka kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Jumlah tersebut mengalami kenaiakna dari tahun sebelumnya, yaitu 4.162 kasus. Sedangkan jumlah di tahun 2023 terdapat 6.610 kasus mengutip dari laman simfoni-ppa.

Seperti yang telah kita tahu bahwa baru-baru ini terdapat kasus penganiayaan kepada anak pengurs GP Ansor yaitu David, yang dimana ia sempat alami koma setelah peristiwa penganiayaan menimpanya. Tindakan penganiayaan oleh pelaku bernama Mario dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Ia juga dikenakan pasal 76c Jo 80 UU perlindungan anak mengutip dari artikel cnnindonesia.com tentang update kasus David.

Kekerasan atau tindak penganiayaan pada anak masih marak sekali, kemudian hal itu tentu dapat memberikan masalah fisik maupun psikologis pada anak di kemudian hari. Dalam kasus diatas merupakan contoh Tindakan yang diambil oleh penegak hukum. Menurut penulis masih banyak hal yang perlu dibenahi, terkait penegak hukum sudah seharusnya ia menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip pemerintahan dan juga demi berlangsungnya keteraturan di sebuah negara, maka sudah seharusnya hukum itu ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Fauziyyah Suci Nur'bayyin
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Instagram : @Fauziyyahk.sj

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo