Guru muda di Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani (27) mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) usai dirinya diancam untuk menurunkan laporan perihal dugaan pungutan liar (pungli) yang diajukan dirinya kepada instansi pemerintah berwenang.
Husein mengatakan dalam akun media sosialnya @husein_ar bahwa kejadian bermula pada tahun 2020 saat dirinya menerima surat tugas sebagai ASN untuk mengikuti latihan dasar (Latsar) di Bandung.
Dalam website resmi lan.go.id, Dr. Adi Suryanto, M. Si. sebagai kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengutarakan bahwa seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) secara gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Kebijakan ini diambil dengan harapan dapat membangun karakter ASN profesional kaitannya dengan membangun birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy)
Namun, kebijakan tersebut tidak dirasakan oleh Husein, satu minggu sebelum kegiatan Latsar dimulai, dirinya dimintai uang transportasi. Husein mengaku jengkel pasalnya ia mengendarai motor pribadi miliknya, tidak ikut dalam rombongan untuk menuju ke tempat latsar tersebut.
Selain itu, pada saat pelaksanaan Latsar Husein juga secara tiba-tiba dimintai uang sebesar 350 ribu rupiah yang tidak dijelaskan akan digunakan untuk keperluan apa. Dirinya yang saat itu tidak memiliki uang dan mengaku belum menerima gaji yang seharusnya ia terima selama 3 bulan terakhir merasa keberatan dengan iuran yang dadakan itu, dia pun melapor kepada instansi pemerintah berwenang melalui website layanan aspirasi dan pengaduan berbasis online, lapor.go.id.
Beberapa saat kemudian, desas desus laporan sampai kepada pihak Latsar, Husein pun mengaku bahwa dirinya yang mengajukan laporan tersebut. Setelahnya ia dipanggil untuk menghadap BKPSDM (Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pangandaran untuk diintrogasi hingga diancam akan dicabut jabatannya karena dianggap merusak nama baik instansi.
"Saya di kantor disidang, disuruh nurunin, diancam dipecat, nah ini diancam dipecat juga. Kamu kalau ini enggak diturunkan bisa dipecat karena bisa dianggap merusak nama baik instansi," ujar Husein.
Satu bulan setelahnya, Husein mengaku menurunkan laporan yang sebelumnya ia ajukan. Anehnya, Husein yang pada saat itu sudah ikhlas jika dirinya terancam dipecat, namun surat pemecatan tidak diturunkan selama satu tahun lamanya. Dia pun mengundurkan dirinya secara sukarela.
"Setahun saya nunggu surat pemecatan, nggak keluar-keluar, yasudah saya memutuskan untuk mengundurkan diri saja", tuturnya.
Kini kabar Husein buka suara tentang apa yang dialaminya disosial media pun viral dan dengan bantuan netizen sampai ke telinga Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Hari ini, (Rabu, 10/05/2023), pria yang akrab disapa kang Emil itu menemui Husein untuk mengetahui kejelasan dari kedua sisi, sebelumnya beliau juga menyatakan telah mendengarkan penjelasan dari Pemkab Pangandaran terkait peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti juga turut buka suara. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang kini tinggal di Pangandaran itu mengaku telah menghubungi Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata.
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata meminta Husein untuk datang menemuinya di Sekretariat Daerah (Sekda) Cintakara, Pangandaran besok (Kamis, 11/05/23) untuk mengkaji dan menindaklanjuti perihal laporan tersebut.
Jeje juga berjanji lewat komunikasinya dengan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti bahwa kalau memang anak buahnya yang bersalah dirinya tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas.
Luhana Ammatul Maula
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar