Tilang Manual Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berlaku Kembali

Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan kembali tilang manual bagi pelanggar lalulintas. Hal ini disebabkan oleh pelanggar lalulintas meningkat. Terutam pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau kamera tilang elektronik.

 

Kepala Divisi Humas Polisi Republik Indonesia, Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan baha kebijakan gilang manual diberlakukan diberlakukan kembali di lokasi yang tidak terjangkau kamera tilang elektronik.

 

Dilansir akun Instagram @Infobandungkota, ada 12 bentuk pelanggaran lalulintas yang menjadi sasaran selama tilang manual kembali diberlakukan, diantaranya adalah sebagai berikut :

1.     Berkendara di bawah umur

2.     Berboncengan lebih dari satu orang

3.     Menggunakan ponsel saat berkendara

4.     Menerobos lampu merah

5.     Tidak menggunakan helm

6.     Melawan arus

7.     Melampaui batas kecepatan

8.     Berkendara di bawah pengaruh alcohol

9.     Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot,Blampu utama, rem, lampu petunjuk arah)

10.  Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11.  Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)

12.  Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu

 

Nurfachriza

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo