Mengenal Istilah Non Consensual Dissemination of Intimate Images (NCII)

Setelah video syur-nya ramai beberapa waktu lalu, banyak orang yang menyebut kasus RK tersebut dengan sebutan revenge porn, padahal kata revenge porn sudah tidak relevan lagi. Kasus ini disebut dengan NCII atau non-consensual dissemination of intimate images. Lalu apa itu NCII serta perbedaannya dengan revenge porn? Mari kita bahas.

Dikutip dari beautynesia.id, revenge porn merupakan suatu tindakan menyebarluaskan foto atau video yang berkaitan dengan sesuatu berbau seksual tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Seseorang yang melakukan tindakan tersebut biasanya dilandasi oleh balas dendam atau sakit hati dan bertujuan untuk mempermalukan pihak terkait. Revenge porn lebih jauhnya merupakan kekerasan berbasis gender yang mencerminkan pola budaya kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang lebih luas.

Sedangkan NCII, menurut standford.edu adalah konten seksual yang didistribusikan tanpa persetujuan orang yang digambarkan. Ini adalah salah satu bentuk kekerasan berbasis gender online yang menjadi fenomena global saat ini.

Mengutip Cyberights.org, Sabtu (27/5/2023) NCII adalah penyebaran konten intim dengan tujuan untuk mempermalukan korban, karena dalam video atau gambar direkam saat korban tidak sadar. Karena pelecehan ini berbasis online, sehingga ada campur tangan teknologi di dalam penyebarannya. Bisa melalui chat, email, postingan di media sosial, pengunggahan ke penyimpanan di cloud storage, atau lewat media lainnya.

Tujuan dari NCII adalah memanfaatkan konten intim atau seksual (gambar atau video) milik korban untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar menuruti kemauannya. NCII memiliki dampak yang serius bagi korban. Korban akan merasakan cemas, kehilangan kepercayaan diri, depresi hingga keinginan untuk bunuh diri.

Jika temanmu atau bahkan kamu menjadi korban dari NCII, SAFENet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) sebagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan hak kebebasan berekspresi dan perlindungan data pribadi di Asia Tenggara memberikan beberapa langkah-langkah yang bisa dilakukan.

Dilansir dari kutub.id, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

Pertama Korban perlu menyusun kronologi kasusnya untuk keperluan pelaporan agar jelas dan terurut. Kedua, penting untuk menyimpan barang bukti berupa tangkapan layar gambar atau percakapan, rekaman suara atau video. Ketiga Memutuskan komunikasi dengan pelaku apabila sudah cukup mengumpulkan bukti.

Langkah selanjutnya adalah tahap pelaporan ke jalur hukum. Ini penting untuk melakukan pemetaan risiko sehingga akan ada opsi penyelesaian kasus dan risiko yang akan dihadapi korban. Setelah itu pastikan melaporkan pelaku ke platform digital terkait. Dan langka terakhir adalah mengajukan kasus kepada aparat penegak hukum dengan menyertakan berkas bukti yang telah dikumpulkan.


Reporter: Jihan Nur Setyo R

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo