Pemerintah Kota Bandung Tertibkan Reklame Tak Berizin

Dua reklame ilegal di daerah Dago ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung pada Senin, 28 Maret 2023 malam hingga Selasa 29 Maret 2023 pagi di Jalan Ir. H. Djuanda Kota Bandung. Penertiban ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

 "Jumlahnya 17. Sebanyak 3 di antaranya tak memiliki izin. Kami menertibkan 2 rek­lame. Sebelumnya, kami sudah menertibkan 1 rek­la­me tak berizin lainnya. Alhasil, reklame tak berizin di Jalan Ir H Djuanda sudah di­tertibkan semua.Kami akan tangguhkan sampai izinnya keluar," terang Yayan.

Satriadi selaku Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung menjelaskan, Satpol PP juga menargetkan penertiban reklame di 3 titik kawasan: Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Braga. Tim Wasdal Reklame juga akan mendata reklame-reklame di Kota Bandung yang akan ditertibkan.Satriadi menambahkan terdapat dua reklame di jalan Ir H Djuanda berukuran 4 x 6 meter dan 8 x 4 meter yang kondisinya tidak terawat.

"Jadi untuk di kawasan yang kemarin sempat viral, di Jalan Soekarno-Hatta, memang ada yang sudah kami targetkan untuk ditertibkan pekan depan. Saat ini sesuai rencana kami tertibkan di kawasan Dago terlebih dulu," terangnya.

Satriadi meyakinkan bahwa penertiban reklame menjadi salah satu komitmen yang terus dijalankan dua kali dalam satu bulan. Walaupun potensi kemacetan menjadi kendala dalam penertiban kawasan reklame

Dinas Penanaman Modal Pe­layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP Kota Bandung akan menelusuri reklame tak berizin dengan memprioritaskan titik reklame tak berizin yang rentan roboh. Hal in termasuk usaha Pemerintah Kota Bandung mencegah kejadian di Jalan Soekarno Hatta pada Sabtu, 25 Maret 2023, terulang di kemudian hari.


Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo