Media Sosial Mengubah Karakter dan Pola Pikir


Bermacam-macam platform media sosial di zaman 4.0 ini yang bisa memudahkan kita untuk mendapatkan informasi, baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri. Akan tetapi masih banyak informasi yang acap kali harus kita teliti terlebih dahulu, karena banyak informasi menyebar yang tidak benar.

Seperti pada tahun 2019, banyak sekali informasi di media sosial mengenai pemilihan presiden, bahwa pemungut suara tertinggi yaitu Prabowo dan Sandiaga Uno. Banyak pro dan kontra terhadap informasi tersebut, baik dari pihak Prabowo ataupun pihak Jokowi. Hal tersebut terjadi karena masyarakat kurang informasi dari media yang jelas yang mengakibatkan mengambil keputusan sendiri, selain itu juga masyarakat ingin terlihat pandai terhadap penyebaran informasi yang akan menaikkan eksistensinya terhadap orang lain.

Hal di atas bisa disebut dengan penyebaran berita hoax. Padahal tertara pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Jika melanggar ketentuan tersebut maka akan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum memahami UU tersebut dan acuh bahkan tidak peduli pada ketentuan pemerintah. Yang pada akhirnya informasi hoax masih terjadi dimana-mana.

Media sosial dapat dikatakan sebagai salah satu penyebab pola pikir seseorang dapat berubah. Orang yang mendapatkan sebuah informasi melalui media sosial akan menafsirkan berita tersebut. Apakah hal itu masuk akal atau tidak sama sekali. Jika masuk akal, maka ia akan menerima, mengolah, dan bahkan meyakini informasi tersebut hingga akhirnya mengubah pola pikirnya. Namun media sosial juga bisa membunuh karakter seseorang, karena media sosial banyak sekali informasi hoax. Dan hoax itu pembunuhan karakter yang berbeda dengan kritik dan hoax itu merupakan manipulasi, kecurangan, yang dapat menjatuhkan orang lain.

Pemerintah seharusnya memperbaiki pola komunikasi di media sosial agar masyarakat paham pasal-pasal dalam UU tersebut. Dan seharusnya pemerintah sudah mulai serius menangani penyebaran berita hoax ini. Revisi UU ITE yang dapat menjadi landasan hukum untuk menjerat pembuat berita dan penyebar hoax. Namun ancaman pidana ini kurang efisien karena penyebaran berita hoax sudah sangat masif dan dilakukan hampir oleh seluruh masyarakat pengguna internet.


Oleh: Fakhri Wahdan Mubarok

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo