Sugi Nur Raharja atau yang dikenal dengan sebutan Gus Nur dituntut
10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di PN Surakarta, Senom (8/5).
Padahal, semua tuduhan yang diarahkan kepadanya sudah terbantahkan.
Andika Dian Prasetyo, Koordinator Tim Advokat Soli, menjelaskan,
pasal keonaran, UU ITE, dan pasal pelecehan agama semua sudah dibantah di depan
persidangan.
"Jadi, kalau dari pasal keonaran, secara garis besar dari
pertama kali saksi-saksi hingga ahli yang dihadirkan JPU, dan kita juga
menghadirkan saksi ahli. Nah, pasal keonaran itu jelas tidak terbukti, karena
keonaran itu menurut UU No. 1 Tahun 1946, itu artinya keonaran menurut kami
adalah secara fisik, keonaran yang benar-benar terjadi, seperti bentrok yang
sifatnya fisik," ungkap Andika pada Sabtu (1/4).
la menjelaskan, yang diadili adalah. dugaan keonaran di masyarakat.
"Padahal yang didakwakan jaksa adalah keonara di sosial media. Jadi tidak
terbukti pasal keonaran sesuai dengan UU pada tahun 1946, dan pasal ini baru
sekali menjerat warga Indonesia, yaitu Ratna Sarumpaet," tegasnya.
Dalam UU ITE pun, Andhika menilai pasal ini tidak ada hubungannya
dengan Gus Nur, mengingat saat itu adalah wawancara yang dilakukan oleh Gus
Nur. Bambang Tri yang punya informasi dan membuat buku yang isinya menyebutkan
bahwa ijazah Jokowi palsu, karena Gus Nur penarasan, ingin mengetahui akhirnya
Bambang Tri ini diundang untuk diajak membuat podcast. "Dan secara professional
tidak gratis ketika mengundang, Bambang Tri (dibayar) dengan layak,"
katanya.
Dalam podcast tersebut, Gus Nur juga mengajak Bambang Tri untuk
melakukan mubahalah yakni sumpah, namun apa yang dilakukan itu ternyata menjadi
dasar tuduhan pelecehan agama.
"Dipermasalahkah
oleh pelapor bahwa yang dilakukan itu melecehkan agama Islam," tegas
Andika.
Menurutnya, seharusnya Gus Nur dilepaskan bahkan tidak dipidana,
namun ternyata ada kekuatan lain yang membuat Gus Nur tetap diproses hukum,
yaitu po- litik. "Ada penguasa yang bermain. Karena dalam persidangan itu
ada fakta-fakta yang menunjukkan itu, seperti saksi yang dihadirkan adalah adik
dari istri presiden," katanya.
Dalam sidang terakhir Gus Nur mendapatkan kesempatan untuk
membacakan pledol atau pembelaan. la mengungkap, bagaimana iya bisa dituduh
sebagai pelaku pelecehan agama, padahal hidup dari seorang Gus Nur, adalah
hidup yang penuh pahala.
"Nah, Gus Nur dalam pledoinya menyebutkan bahwa bagiamana
mungkin seorang dai, atau pendakwah agama Islam, dan setiap hari beliau itu
ingin memajukan umatnya dengan berbagai cara, bahkan beliau punya ponpes yang
sepenuhnya dibiayai oleh Gus Nur demi cintanya pada agamanya, bagiamana beliau
melecehkan agamanya sendiri," ungkap Andika.
Gus Nur ditangkap oleh kepolisian dan dikenakan tuduhan dengan
berlapis. Bersama dengannya juga ditangkap Bambang Tri yang mengatakan bahwa
ijazah Jokowi palsu. Gus Nur ini didakwa pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun
1946, pasal tentang keonaran, dan UU ITE pasal menyebarkan kabar bohong atau
tidak lengkap, lalu yang terakhir ada pasal KUHP tentang pelecehan agama.
Indra Margana
@marganaid
Komunikasi Penyiaran Islam
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Padahal kalau abaikan pakta sidang, jangan dusidang hukum saha semaunya penguasa
BalasHapus