Meski Tuduhan Terbantahkan, Gus Nur Tetap Dituntut 10 Tahun

 

Sugi Nur Raharja atau yang dikenal dengan sebutan Gus Nur dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di PN Surakarta, Senom (8/5). Padahal, semua tuduhan yang diarahkan kepadanya sudah terbantahkan.

Andika Dian Prasetyo, Koordinator Tim Advokat Soli, menjelaskan, pasal keonaran, UU ITE, dan pasal pelecehan agama semua sudah dibantah di depan persidangan.

"Jadi, kalau dari pasal keonaran, secara garis besar dari pertama kali saksi-saksi hingga ahli yang dihadirkan JPU, dan kita juga menghadirkan saksi ahli. Nah, pasal keonaran itu jelas tidak terbukti, karena keonaran itu menurut UU No. 1 Tahun 1946, itu artinya keonaran menurut kami adalah secara fisik, keonaran yang benar-benar terjadi, seperti bentrok yang sifatnya fisik," ungkap Andika pada Sabtu (1/4).

la menjelaskan, yang diadili adalah. dugaan keonaran di masyarakat. "Padahal yang didakwakan jaksa adalah keonara di sosial media. Jadi tidak terbukti pasal keonaran sesuai dengan UU pada tahun 1946, dan pasal ini baru sekali menjerat warga Indonesia, yaitu Ratna Sarumpaet," tegasnya.

Dalam UU ITE pun, Andhika menilai pasal ini tidak ada hubungannya dengan Gus Nur, mengingat saat itu adalah wawancara yang dilakukan oleh Gus Nur. Bambang Tri yang punya informasi dan membuat buku yang isinya menyebutkan bahwa ijazah Jokowi palsu, karena Gus Nur penarasan, ingin mengetahui akhirnya Bambang Tri ini diundang untuk diajak membuat podcast. "Dan secara professional tidak gratis ketika mengundang, Bambang Tri (dibayar) dengan layak," katanya.

Dalam podcast tersebut, Gus Nur juga mengajak Bambang Tri untuk melakukan mubahalah yakni sumpah, namun apa yang dilakukan itu ternyata menjadi dasar tuduhan pelecehan agama.

"Dipermasalahkah oleh pelapor bahwa yang dilakukan itu melecehkan agama Islam," tegas Andika.

Menurutnya, seharusnya Gus Nur dilepaskan bahkan tidak dipidana, namun ternyata ada kekuatan lain yang membuat Gus Nur tetap diproses hukum, yaitu po- litik. "Ada penguasa yang bermain. Karena dalam persidangan itu ada fakta-fakta yang menunjukkan itu, seperti saksi yang dihadirkan adalah adik dari istri presiden," katanya.

Dalam sidang terakhir Gus Nur mendapatkan kesempatan untuk membacakan pledol atau pembelaan. la mengungkap, bagaimana iya bisa dituduh sebagai pelaku pelecehan agama, padahal hidup dari seorang Gus Nur, adalah hidup yang penuh pahala.

"Nah, Gus Nur dalam pledoinya menyebutkan bahwa bagiamana mungkin seorang dai, atau pendakwah agama Islam, dan setiap hari beliau itu ingin memajukan umatnya dengan berbagai cara, bahkan beliau punya ponpes yang sepenuhnya dibiayai oleh Gus Nur demi cintanya pada agamanya, bagiamana beliau melecehkan agamanya sendiri," ungkap Andika.

Gus Nur ditangkap oleh kepolisian dan dikenakan tuduhan dengan berlapis. Bersama dengannya juga ditangkap Bambang Tri yang mengatakan bahwa ijazah Jokowi palsu. Gus Nur ini didakwa pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 Tahun 1946, pasal tentang keonaran, dan UU ITE pasal menyebarkan kabar bohong atau tidak lengkap, lalu yang terakhir ada pasal KUHP tentang pelecehan agama.

Indra Margana

marganaausi@gmail.com

@marganaid

Komunikasi Penyiaran Islam

UIN Sunan Gunung Djati Bandung


( Hide )
  1. Padahal kalau abaikan pakta sidang, jangan dusidang hukum saha semaunya penguasa

    BalasHapus

© all rights reserved
made with by templateszoo