Dugaan Pungli Berjumlah Fantastis di Rumah Tahanan KPK

    


     Insight-cybermedia.com, Bandung - Dewan Pengawas (Dewas) KPK temukan adanya dugaan pungli atau pungutan liar berjumlah fantastis, yakni senilai Rp 4miliar di Rutan atau Rumah Tahanan KPK pada Senin (19/6/2023).

    Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan bahwasanya ada kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah, karena jumlah tersebut masih merupakan temuan sementara, terhitung dari bulan Desember 2021 sampai Maret 2022. Ia juga mengungkapkan dugaan pungli di rutan KPK dilakukan dengan cara setor tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menyampaikan rasa terima kasih dan kekagumannya kepada Dewas KPK yang telah mengungkap kejanggalan dalam tata kelola Rutan KPK. Dia mengatakan, arahan untuk segera membongkar kasus tersebut sudah diterjemahkan dari laporan tersebut.

    Ghufron menerangkan KPK akan mengambil tindakan terkait temuan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Ghufron menyebutkan penyelidikan dibagi menjadi dua klaster. Pertama adalah klaster pidana, yakni menangani dugaan kasus ini secara hukum. Klaster kedua adalah pengusutan ranah disiplin yang akan dijalankan oleh Sekretariat Jenderal KPK.

    Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta, menyebutkan terdapat tiga hal yang perlu dilakukan terhadap kasus ini. Pertama, penegak hukum pidana sebagai pertanggungjawaban bagi mereka yang melakukan pungli dengan cara meminta atau menerima pemberian dari pihak-pihak yang berurusan dengan Rutan KPK.

    Kedua, dari sisi etik dan disiplin, Zaenur memaparkan bahwa perlu ditegakkan sanksi secara tegas, jelas, dan keras kepada pelaku yang terlibat pungli tersebut. Ia juga menyokong diterapkannya prinsip zero toleransi dalam penyelidikan kasus ini.

    Adapun yang ketiga, evaluasi terkait kepegawaian. Menurut Zaenur, pemeriksaan harus dilakukan juga kepada seluruh anggota KPK, termasuk para pengurus lembaga antikorupsi, tidak hanya dilakukan kepada petugas rutan yang terlibat pungli.

    Terakhir, Zaenur mengungkapkan, menurutnya bukti adanya pungli melemahkan komitmen KPK terhadap integritas. Untuk mengetahui akar masalahnya, dia juga mendesak KPK untuk mengkaji sistemnya.

Luhana Ammatul Maula

Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo